Pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan istilah pungli merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta atau menerima pembayaran di luar ketentuan resmi. Pungli terjadi di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, pendidikan, hingga lembaga penegak hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan budaya korupsi yang merusak integritas sistem pemerintahan. Dalam konteks ini, media massa memiliki peran strategis dalam membantu pemberantasan pungli melalui fungsi kontrol sosial, edukasi, dan advokasi publik.
Pertama, media massa berperan sebagai kontrol sosial. Melalui pemberitaan yang objektif dan investigatif, media dapat mengungkap praktik pungli yang terjadi di lapangan. Banyak kasus pungli yang terkuak ke publik justru berawal dari laporan media, baik cetak, elektronik, maupun digital. Liputan yang tajam dan mendalam mampu menekan pelaku agar dihukum, sekaligus memberikan efek jera. Media juga bisa memaksa lembaga terkait untuk menindak tegas oknum yang terlibat, sekaligus memperbaiki sistem layanan yang rawan disalahgunakan.
Kedua, media berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak mengetahui bahwa pungutan tertentu tergolong pungli karena minimnya informasi. Di sinilah media hadir sebagai sarana penyuluhan hukum, dengan menyampaikan informasi secara jelas, ringan, dan mudah diakses. Edukasi ini bisa disampaikan dalam bentuk artikel, tayangan televisi, podcast, infografik, maupun media sosial. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih berani menolak dan melaporkan praktik pungli.
Ketiga, media berfungsi sebagai jembatan advokasi dan aspirasi masyarakat. Media massa dapat menjadi corong suara publik yang merasa dirugikan namun tak tahu ke mana harus melapor. Ketika kasus pungli diangkat ke ranah media, suara korban menjadi lebih terdengar, dan tekanan publik terhadap pihak berwenang pun meningkat. Media bisa menghubungkan masyarakat dengan lembaga-lembaga pengawasan seperti Saber Pungli, Ombudsman, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi.
Namun, untuk menjalankan fungsinya secara efektif, media massa harus tetap menjaga independensi dan kredibilitas. Pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan spekulasi atau kepentingan politik. Jurnalis harus berpegang pada kode etik profesi dan menghindari pemberitaan yang menyudutkan tanpa bukti kuat. Apabila media justru dijadikan alat propaganda atau menutupi praktik pungli karena tekanan atau imbalan, maka peran positifnya akan hilang dan justru memperburuk keadaan.
Dalam era digital saat ini, peran media juga diperluas dengan keterlibatan masyarakat dalam bentuk jurnalisme warga. Melalui media sosial dan platform digital, siapa pun dapat menyuarakan laporan dan pengalaman pribadi terkait pungli. Hal ini membuka peluang kolaborasi antara media profesional, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi serta menindak pungli secara lebih luas dan cepat.
Kesimpulan
Media massa memiliki peran krusial dalam pemberantasan pungutan liar, baik melalui fungsi pengawasan, edukasi, maupun advokasi. Dengan dukungan informasi yang kredibel dan partisipasi masyarakat, media dapat menjadi pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang transparan.